top of page

Nadzar

  • Writer: akhistiqomah.com
    akhistiqomah.com
  • Apr 9, 2018
  • 2 min read

Updated: Apr 11, 2018


ree

Nadzar


Anggapan masyarakat pada umumnya terhadap Nadzar adalah ibadah yang akan dilakukan saat Allah menjawab apa yang diinginkannya atau menjauhi sesuatu yang dibencinya.


Nadzar artinya ketika seorang hamba, mukallaf, mewajibkan atas dirinya apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah terhadapnya atas perkara-perkara yang sifat awalnya tidak wajib.


Nadzar yang sudah diucapkan maka hukum atas ibadah yang tadinya sunnah/mubah akan berubah menjadi wajib karena itu adalah janji kepada Allah. Nadzar bisa terjadi jika ada lafadz yang diucapkan, jika masih di dalam hati sebagai niat, maka nadzar tidak berlaku.


Contohnya:

Sholat dhuha hukumnya sunnah muakkad. Sekitar 360 persendian yang harus dikeluarkan shodaqohnya sebagai rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan, shodaqoh yang Allah minta tidak selalu dalam bentuk uang, dengan melakukan sholat dhuha sudah cukup sebagai shodaqoh atas nikmat 360 persendian.

Saat bernadzar akan melaksanakan sholat dhuha selama 3 hari berturut-turut, maka sholat dhuha tersebut berubah hukumnya dari sunnah menjadi wajib.


Hukum nadzar secara umum hukum asalnya disyariatkan untuk dilakukan apalagi jika untuk memotivasikan diri untuk meningkatkan ibadah.


Dalil-dalil tentang nadzar:

"Apa saja yang kamu infakkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang-orang yang zalim tidak ada seorang penolong pun."

(Al-Baqoroh:270)


"Mereka memenuhi nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

(Al-Insan:7)


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya." (HR. Bukhari no. 6696)


Nadzar ada 2 macam:

1. Nadzar yang mutlak, berjanji melakukan ibadah kepada Allah, tidak ada keinginan lain, tanpa dikaitkan dengan keinginan tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau dijauhi dari sesuatu yang dibenci. Nadzar seperti inilah yang disyariatkan dalam Islam.

2. Nadzar yang terikat, berjanji melakukan ibadah kepada Allah, yang dikaitkan dengan keinginan tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau dijauhi dari sesuatu yang dibenci. Nadzar seperti ini hukum awalnya makruh karena nadzar seperti ini merupakan timbal balik antara dia dengan Allah. Sesungguhnya nadzar tidak ada kaitannya dengan menyegerakan sesuatu & mengakhirkan sesuatu, orang seperti ini sejatinya orang yang pelit terhadap Allah. Dikatakan pelit karena nadzar akan beribadah jika keinginannya dipenuhi & tidak beribadah jika keinginannya tidak dipenuhi.

Yang benar, beramal dulu baru berdoa dengan bertawasul atas amal tersebut.


Kafarrah / pengganti atas nadzar yang tidak mampu untuk dilaksanakan (Al-Maidah:89) ada 4, yang sifatnya berurutan harus mengerjakan urutan pertama jika tidak bisa baru mengerjakan urutan kedua begitu terus sampe urutan terakhir, bukan bebas memilih, yaitu:

1. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa kita konsumsi

2. Memberi pakaian 10 orang miskin

3. Memerdekakan budak

4. Berpuasa 3 hari berturut-turut


Sumber: ustadz Faishol Abdul Aziz, Lc, MA.


Penulis : Hary Kapota



Comments


SUBSCRIBE VIA EMAIL

© 2018 by Akhistiqomah.com

bottom of page